KOMPAS.com - Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro menyatakan, kabupaten/kota yang berada di zona merah melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran online. Sedangkan kabupaten/kota di luar zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang akan dilaksanakan ini berbeda dengan sekolah biasa seperti saat sebelum ada pandemi Covid-19.
Merangkum dari akun Instagram resmi Direktorat SD Kemendikbud Ristek, ada panduan penyelenggaraan pembelajaran Pauddikdasmen di masa pandemi Covid-19. Aturan saat siswa tiba di sekolah
Aturan saat berada di dalam kelas
Saat pulang sekolah
Bagi sekolah yang masuk zona hijau, kuning dan oranye, bisa bersiap-siap mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas pada tahun ajaran baru mendatang.
PTM terbatas tidak sama dengan sekolah biasa, ada aturannya, yakni:
Demikian kebijakan yang harus dipatuhi selama PTM terbatas dilaksanakan di satuan pendidikan. Baik orangtua, siswa dan pihak sekolah harus memenuhi semua aturan tersebut agar siswa bisa merasakan pembelajaran di sekolah namun tetap mengutamakan kesehatan siswa dan pengajar.
https://www.kompas.com/edu/read/2021/06/29/193404371/ptm-terbatas-beda-dengan-sekolah-biasa-ini-aturannya?